BAB 2 NORMA DAN UUD 1945
a.
Materi atau Sumber Pembelajaran yang Utama
Bangsa
kita terkenal dengan keaneka ragaman
yang dimilikinya, baik keberagaman suku, agama
maupun budaya yang ada. Luasnya wilayah Indonesia dengan keaneka
ragamannya mendatangkan berbagai
dampak baik positif maupun negatif. semua
dampak tersebut harus bisa dikelola dengan baik sehingga menjadikan keuntungan buat kemajuan bangsa dan negara .Untuk itu dibutuhkan pengorbanan yang dimulai dari sikap
pribadi sehingga menimbulkan kepatuhan dan kesadaran.
Sikap patuh akan muncul pertama kali
dalam diri sendiri apabila sudah menjadi kesadaran.
Kesadaran Seseorang itu tergantung dari pengetahuan dan penguasaannya terhak dan kewajiban diri. Banyak orang
yang hanya mengetahui kepentingan dirinya sendiri
dan cenderung untuk membatasi pergerakan orang lain. Hal ini disebabkan banyaknya
salah persepsi tentang
pengertian hak dan kewajiban serta bana yang menjadi
pembatas diantara keduanya. Untuk itu marilah kita meninjau dan memahami kembali tentang :
1.
Pengertian hak.
a. Menurut artian secara umum :
Hak adalah
segala sesuatu yang harus
didapatkannya
b.
Kamus besar Bahasa Indonesia
Hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar,
kepunyaan, kewenangan, kekeuasaan untuk berbuat sesuatu ( karena
telah ditentukan oleh undang-undang atau
aturan), Kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat
atau martabat
c. pendapat para ahli
1. Notonegoro :
Hak merupakan kuasa untuk menerima
atau melakukan suatu yang semestinya atau dilakukan oleh pihak tertentu
dan tidak dapat dilakukan oleh pihak manapun-juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara
paks olehnya
2. Srijanti
“hak merupakan unsur normatif yang
berfungsi pedoman berperilaku, melin dungi
kebebasan, serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menja ga harkat
dan martabatnya.”
Dari berbagai sumber tersebut dapat
diambil suatu gamabaran bahwa Hak itu dapat disebabkan :
1. Bawaan sejak keberadaannya
2. Didapat karena posisi atau kedudukannyadengan demikian berati bahwa hak tersebut menurt
keberadaanya dapat di bagi atas
2 yaitu :
1. Bawaan
sejak keberadaannya berarti diberikan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa, yang kita kenal
dengan HAK ASASI
2. Didapat
karena kedudukan atau posisinya inilah yang disebut dengan Hak / kewenangan
Dengan demikian dapat di ambil suatu kesimpulan bahwa pengertian:
Hak adalah segala sesuatu yang
diperoleh dan didapat berdasarkan ketentuan-
ketentu an yang berlaku. Hak
asasi adalah Hak dasar yang dimiliki oleh manusia yang dibawa sejak lahir yang merupakan Anugerah dari Tuhan Yang
Maha Esa. Tidak seorang
pun manusia yang tidak mempunyai hak , tetapi konsekuensinya bahwaorang lain pun memiliki hak yang sama
dengannya. Jadi “hak” pada pihak satu berakibat timbulnya “kewajiban” pada pihak lain untuk menghormati hak
tersebut. Seseorang tidak boleh
menggunakan haknya secara bebas, sehingga menimbulkan kerugian atau rasa tidak enak pada
orang lain.
Misalnya, A
berhak atas sebuah rumah karena ia pemiliknya, maka orang lain harus menghormati hak A tersebut. Artinya, orang lain tidak boleh mengganggu kepemilikan A atas rumahnya, karena hak A
atas rumah tersebut dilindungi oleh hukum.
Untuk terjadinya “hak dan kewajiban”, diperlukan suatu “peristiwa” yang oleh hukum
dihubungkan segala sesuatu
akibat. Artinya, hak seseorang terhadap
sesuatu benda mengakibatkan timbulnya kewajiban pada orang lain, yaitu menghormati dan tidak boleh mengganggu hak tersebut. Makanya
hak itu harus diperjuangkan, hak tidak akan kita dapat tanpa perjuangan, karena hak itu berhubungan
dengan kepentingan. Kepentingan itu bisa dari berbagai pihak, sehingga sering
terjadi kepentiingan akan mengalahkan hak seseorang. Maka kita wajib memperjuangkannya.
Hak adalah segala sesuatu
yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu
sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan. Hak pada umumnya didapat dengan cara
diperjuangkan melalui pertanggungjawaban atas
kewajiban
Kalau demikian
apakah yang dimaksud
dengan kewajjiban ?
2. Pengertian Kewajiban
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kewajiban
adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu
hal yang harus dilaksanakan).
Menurut Prof. Dr. Notonegoro
Kewajiban adalah
beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak
dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa
oleh yang berkepentingan.
Dengan
demikian dapat
disimpulkan bahwa
kewajiban adalah
: Kewajiban merupakan hal yang harus di kerjakan
atau dilaksanakan. Jika tidak dilaksanakan dapat mendatangkan sanksi bagi yang melanggar
3. Macam-macam Hak dan kewajiban
Macam-macam hak dan kewajiban
sangat banyak tergantung dari segi mana
kita memandangnya dan berdasarkan sudut mana kita melihatnya.
Biasanya pembagian ini akan sangat tergantung kepada
persoalan apa yang dihadapi. Para ahli sangat beragam
dalam membagi macam-macam. Namun dari berbagai
macam pandangan tersebut
ada kemiripan dan kesamaannya dari beberapa sudut
seperti :
-
Soerjono Soekanto
-
Salmond
-
Curzon
1.
Ada
hak Absolut (mutlak )
ialah memberikan kekuasaan atau wewenang
kepada yang bersangkutan untuk bertindak, dipertahankan dan dihormati oleh orang lain.
·
Hak asasi manusia;
·
Hak publik misal hak atas kemerdekaan atau kedaulatan, hak negara memungut
pajak;
·
Hak keperdataan, hak menuntut
kerugian, hak kekuasaan orang tua, hak perwalian, hak pengampuan, hak kebendaan dan hak imateriel.
2.
Hak relatif (nisbi)
ialah memberikan hak kekuasaan atau wewenang kepada orang tertentu
untuk menuntut kepada orang
lain tertentu untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dan menyerahkan sesuatu.
1.
Hak publik relatif,
hak untuk memungut
pajak atas pihak
tertentu;
2. Hak keluarga
relatif, hak suami istri;
3. Hak
kekayaan relatif, hak dalam hukum perikatan atau perjanjian misal jual-beli. Hak ini yang kemudian ada lagi yang membaginya menjadi
beberapa bagian seperti
:
- Hak individual
Menyangkut pertama-tama adalah hak yang dimiliki
individu-individu terhadap
Negara. Negara tidak boleh menghindari atau mengganggu individu dalam mewujudkan
hak-hak yang ia milki.
Contoh: hak beragama, hak mengikuti
hati nurani, hak mengemukakan pendapat,
- Hak Sosial
Disini bukan hanya hak kepentingan terhadap Negara saja,
akan tetapi sebagai anggota
masyarakat bersama dengan anggota-anggota lain. Inilah yang disebut dengan
hak sosial.
Contoh: hak atas pekerjaan, hak atas pendidikan, hak ata pelayanan
kesehatan.
Hak-hak ini bersifat
positif
- Hak legal
adalah hak yang didasarkan atas hukum dalam salah satu
bentuk. Hak legal ini lebih banyak berbicara tentang hukum atau
sosial.
Contoh : kasus,mengeluarkan peraturan
bahwa orang yang sudah purna bhakti berhak menerima
uang pensiun setiap bulan,
- Hak moral
adalah didasarkan atas prinsip atau peraturan etis saja.
Hak moral lebih bersifat soliderisasi
atau individu.
Contoh kasus, jika seorang majikan
memberikan gaji yang rendah kepada
wanita yang bekerja di perusahaannya padahal prestasi kerjanya sama
dengan pria yang bekeja
di perusahaannya. Dengan
demikain majikan ini melaksanakan hak legal yang dimilikinya tapi dengan
melanggar hak moral para wanita yang bekerja di perusahaannya.
Dari contoh ini jelas sudah bahwa hak legal tidak sama dengan hak moral Kewajiban dikelompokan menjadi 5, yaitu
:
1. Kewajiban
mutlak, tertuju kepada diri sendiri maka tidak berpasangan dengan hak dan
nisbi melibatkan hak di lain pihak;
2. Kewajiban
publik, dalam hukum publik yang berkorelasi dengan hak publik ialah wajib mematuhi hak publik dan
kewajiban perdata timbul dari perjanjian berkorelasi
dengan hak perdata;
3. Kewajiban positif,
menghendaki dilakukan sesuatu
dan kewajiban negatif,
tidak melakukan sesuatu;
4. Kewajiban
universal atau umum, ditujukan kepada semua warga negara atau secara umum, ditujukan kepada golongan tertentu
dan kewajiban khusus,
timbul dari bidang
hukum tertentu, perjanjian;
5. Kewajiban primer,
tidak timbul dari perbuatan melawan
hukum, misal kewajiban untuk tidak mencemarkan nama
baik dan kewajiban yang bersifat memberi sanksi,
timbul dari perbuatan
melawan hukum misal membayar kerugian
dalam hukum perdata
Hak dan Kewajiban Warga negara dalam Konstitusi
1. Wujud Hubungan
Warga Negara dengan
Negara Wujud hubungan
warga negara dan negara pada umumnya berupa
peranan (role).
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Hak kewajiban warga negara Indonesia
tercantum dalam pasal 26 sampai
dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara
Indonesia :
- Pasal
26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
– Hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan” (pasal
27 ayat 2).
– Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak
untuk hidup serta
berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
– Hak untuk
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
(pasal 28B ayat 1).
– Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
– Hak
untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat
1)
– Hak untuk memajukan dirinya
dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa,
dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
– Hak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan
hukum.(pasal 28D ayat 1).
– Hak
untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran
dan hati nurani,hak beragama, hak untuk
tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di
hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas
dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga
Negara Indonesia :
– Wajib
menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya
di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
– Wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
– Wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap
orang wajib menghormati hak
asai manusia orang lain
– Wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan
hak dan kebebasannya,setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak kebebasan orang lain
dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
-
Pasal 29 ayat (2) Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk
untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut
agamanya dan kepercayaannya itu.
– Wajib
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
-
Pasal 31 (1) Setiap warga negara berhak mendapat Pendidikan
-
Pasal 32 (1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin
kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya
-
Pasal 33 ayat (3) Bumi dan air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
- Pasal 34 ayat
(1) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Dan
(2) Negara mengembangkan sistem
jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai
dengan martabat kemanusiaan
Penerapan
Hak dan kewajiban dalam masyarakat
Penerapan Hak dan kewajiban dalam masyarakat Indonesia
sangat baik, sehingga kita dikenal
sebagai bangsa yang santun toleran
dan Solid. tapi seiring dengan waktu maka
terjadi pergeseran terhadap penerapan nilai-nilai. Kita melihat kepada pasal 27 ayat (1) Banyak kasus yang terjadi karena sebagian orang salah menterjemahkan pasal 27 ayat (1) ini. Ada yang beranggapan orang penting atau pejabat kalau melakukan kekeliruan tidak akan di
periksa. Anggapan ini banyak didasarkan kepada
prasangka. Pasal ini konsisten dijalankan oleh negara.
Contoh kasus :
Bersedianya Wali kota Tanjung
balai untuk diperiksa
oleh KPK. baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/04/23/04320071/kasus-
suap-di-tanjungbalai-kpk-tahan-penyidiknya-dan-seorang-pengacara
Ini menunjukkan adanya
pelaksanaan dari pasal 27 ayat (1) Demikian juga dengan pasal 28 Ayat (2).
Kita melihat dengan adanya kasus covid - 19, kita dibatasi berbagai
aktivitas, tapi kesemuanya adalah untuk kepentingan kita Bersama. Sebagai warga negara yang baik dan taat dengan hukum, tentu kita juga memiliki hak dan kewajiban
sebagai warga negara. Setelah kita membahas pengertian
hak dan kewajiban di atas, saatnya kita mengetahui kewajiban
kita sebagai seorang
warga negara.
Pasal 29 UUD 1945.
Kita masih dapat
menjalankan ibadah dengan baik.tanpa rasa was-was. Jangan kita terjebak
dengan isu unsur SARAP5 ( Suku,Agama,Rasa, Antar golongan, Politik,
Propokasi, , Porno aksi,
Pornografi dan Perundungan)
Pasal 30 UUD 1945
Salah satu bentuk dan wujud kepedulian
kita dalah dengan melaksanakan 3M dan
memperhatikan Protokol kesehatan
dalam rangka menghambat perkembangan dan penyebaran covid-19
Pasal 31 Tetap di jalankan dengan
melakukan berbagai terobosan sehingga pendidikan tetap dapat
berjalan.
Pasal 32 UUD 1945 masih berjalan
denganbai namun dalam keadaan yang disesuaikanbahkan melahirkan inovasi baru
Pasal
33 UUD 1945 Tetap berjalan
dengan melakukan berbagai
kebijakan.Bahkan perekonomian di tengah -tengah masyarakat berkembang
dengan pesat dengan inovasiyang baru
Pasal 34 UUD 1945 Semakin mendekatkan
kita kearah kebersamaan. Disamping akibat negatif
dari Corona, ada juga sisi positifnya, Diantaranya :
1. Pendidikan.
Pendidikan kembali kearah yang benar dimana, keluarga
adalah sebagai tempat dan peran
Pendidikan yang utama.Ditemukannya inovasi-inovasi baru dalam berbagai
bidang untuk mensiasati situasipandemi corona
2. Ekonomi
Berkembangnya ekonomi kerakyatan, sesuai dengan jiwa dan
Cita-cita pasal 33 ayat satu yang
menjadikan Koperasi sebagai soko guru perekonomian. Banyak kita lihat para ibu rumah tangga membuat
produk rumahan yang bisa menghasilkan pendapatan yang cukup
banyak
3. Sosial
Semakin tebalnya
rasa social dan saling membantu di masyarakat, walaupun bentuk
nya agak bergeser dari hal-hal yang bersifat kontak fisik kearah
yang bersifat lebih
abstrak ( gotong royong secara fisik, bergeser saling membantu
dalam pendanaan)
Sumber bacaan: UUD 1945 dan UURI
nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi hal 78-82Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi RI tahun 2005
Penyebab ketidak patuhan
terhadap norma
a.Faktor pribadi,
yaitu berkaitan atau sifat dan karakter dalam diri sendiri yang belum memiliki kesadaran berlaku taat aturan.
b. Faktor lingkungan, yaitu pengaruh lingkungan kehidupan baik keluarga
maupun masyarakat yang belum
memberikan daya dukung terhadap pembentukan watak patuh pada aturan.
Misalnya, karena kurangnya perhatian
dari orangtua, pergaulan dengan teman sebaya
yang tingkah lakunya kurang baik, atau tinggal di lingkungan yang kurang
teratur dan kumuh.
Dalam kehidupan di masyarakat, penetapan norma ada yang ditentukan oleh Ketua Adat (tokoh
yang berpengaruh dalam masyarakat itu),
ada pula yang ditentukan berdasarkan
kesepakatan bersama (konsensus), baik melalui
musyawarah maupun melalui pemungutan suara.
Kenyataan seperti itu banyak terjadi
dalam kehidupan masyarakat, termasuk dalam lingkup pergaulan di sekolah, organisasi, atau
negara