Monday, 10 October 2022

MATERI PENDIDIKAN PANCASILA, FASE D 7, BAB 2

 

BAB 2 NORMA DAN UUD 1945

a.     Materi atau Sumber Pembelajaran yang Utama

Bangsa kita terkenal dengan keaneka ragaman yang dimilikinya, baik keberagaman suku, agama maupun budaya yang ada. Luasnya wilayah Indonesia dengan keaneka ragamannya mendatangkan berbagai dampak baik   positif maupun negatif. semua dampak tersebut harus bisa dikelola dengan baik sehingga menjadikan keuntungan buat kemajuan bangsa dan negara .Untuk itu dibutuhkan pengorbanan yang dimulai dari sikap pribadi sehingga menimbulkan kepatuhan dan kesadaran.

Sikap patuh akan muncul pertama kali dalam diri sendiri apabila sudah menjadi kesadaran. Kesadaran Seseorang itu tergantung dari pengetahuan dan penguasaannya terhak dan kewajiban diri. Banyak orang yang hanya mengetahui kepentingan dirinya sendiri dan cenderung untuk membatasi pergerakan orang lain. Hal ini disebabkan banyaknya salah persepsi tentang pengertian hak dan kewajiban serta bana yang menjadi pembatas diantara keduanya. Untuk itu marilah kita meninjau dan memahami kembali tentang :

1.  Pengertian hak.

a.  Menurut artian secara umum :

Hak adalah segala sesuatu yang harus didapatkannya

b.  Kamus besar Bahasa Indonesia

Hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, kepunyaan, kewenangan, kekeuasaan untuk berbuat sesuatu ( karena telah ditentukan oleh undang-undang atau aturan), Kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat

c.  pendapat para ahli

1.  Notonegoro :

Hak merupakan kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak manapun-juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paks olehnya

2.    Srijanti

“hak merupakan unsur normatif yang berfungsi pedoman berperilaku, melin dungi kebebasan, serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menja ga harkat dan martabatnya.”

Dari berbagai sumber tersebut dapat diambil suatu gamabaran bahwa Hak itu dapat disebabkan :


1.  Bawaan sejak keberadaannya

2.  Didapat karena posisi atau kedudukannyadengan demikian berati bahwa hak tersebut menurt keberadaanya dapat di bagi atas 2 yaitu :

1.  Bawaan sejak keberadaannya berarti diberikan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa, yang kita kenal dengan HAK ASASI

2.  Didapat karena kedudukan atau posisinya inilah yang disebut dengan Hak / kewenangan

Dengan demikian dapat di ambil suatu kesimpulan bahwa pengertian:

Hak adalah segala sesuatu yang diperoleh dan didapat berdasarkan ketentuan- ketentu an yang berlaku. Hak asasi adalah Hak dasar yang dimiliki oleh manusia yang dibawa sejak lahir yang merupakan Anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Tidak seorang pun manusia yang tidak mempunyai hak , tetapi konsekuensinya bahwaorang lain pun memiliki hak yang sama dengannya. Jadi “hak” pada pihak satu berakibat timbulnya “kewajiban” pada pihak lain untuk menghormati hak tersebut. Seseorang tidak boleh menggunakan haknya secara bebas, sehingga menimbulkan kerugian atau rasa tidak enak pada orang lain.

Misalnya, A berhak atas sebuah rumah karena ia pemiliknya, maka orang lain harus menghormati hak A tersebut. Artinya, orang lain tidak boleh mengganggu kepemilikan A atas rumahnya, karena hak A atas rumah tersebut dilindungi oleh hukum. Untuk terjadinya “hak dan kewajiban”, diperlukan suatu “peristiwa” yang oleh hukum dihubungkan segala sesuatu akibat. Artinya, hak seseorang terhadap sesuatu benda mengakibatkan timbulnya kewajiban pada orang lain, yaitu menghormati dan tidak boleh mengganggu hak tersebut. Makanya hak itu harus diperjuangkan, hak tidak akan kita dapat tanpa perjuangan, karena hak itu berhubungan dengan kepentingan. Kepentingan itu bisa dari berbagai pihak, sehingga sering terjadi kepentiingan akan mengalahkan hak seseorang. Maka kita wajib memperjuangkannya.

Hak adalah segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan. Hak pada umumnya didapat dengan cara diperjuangkan melalui pertanggungjawaban atas kewajiban


Kalau demikian apakah yang dimaksud dengan kewajjiban ?

2.  Pengertian Kewajiban

 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan).

Menurut Prof. Dr. Notonegoro

Kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.

Dengan    demikian    dapat    disimpulkan    bahwa    kewajiban    adalah    : Kewajiban merupakan hal yang harus di kerjakan atau dilaksanakan. Jika tidak dilaksanakan dapat mendatangkan sanksi bagi yang melanggar

3.  Macam-macam Hak dan kewajiban

Macam-macam hak dan kewajiban sangat banyak tergantung dari segi mana kita memandangnya dan berdasarkan sudut mana kita melihatnya.

Biasanya pembagian ini akan sangat tergantung kepada persoalan apa yang dihadapi. Para ahli sangat beragam dalam membagi macam-macam. Namun dari berbagai macam pandangan tersebut ada kemiripan dan kesamaannya dari beberapa sudut seperti :

-    Soerjono Soekanto

-    Salmond

-    Curzon

1.  Ada hak Absolut (mutlak )

ialah memberikan kekuasaan atau wewenang kepada yang bersangkutan untuk bertindak, dipertahankan dan dihormati oleh orang lain.

·         Hak asasi manusia;

·         Hak publik misal hak atas kemerdekaan atau kedaulatan, hak negara memungut pajak;

·         Hak keperdataan, hak menuntut kerugian, hak kekuasaan orang tua, hak perwalian, hak pengampuan, hak kebendaan dan hak imateriel.


2.  Hak relatif (nisbi)

ialah memberikan hak kekuasaan atau wewenang kepada orang tertentu untuk menuntut kepada orang lain tertentu untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dan menyerahkan sesuatu.

1.   Hak publik relatif, hak untuk memungut pajak atas pihak tertentu;

2.   Hak keluarga relatif, hak suami istri;

3.   Hak kekayaan relatif, hak dalam hukum perikatan atau perjanjian misal jual-beli. Hak ini yang kemudian ada lagi yang membaginya menjadi beberapa bagian seperti

:

- Hak individual

Menyangkut pertama-tama adalah hak yang dimiliki individu-individu terhadap Negara. Negara tidak boleh menghindari atau mengganggu individu dalam mewujudkan hak-hak yang ia milki.

Contoh: hak beragama, hak mengikuti hati nurani, hak mengemukakan pendapat,

- Hak Sosial

Disini bukan hanya hak kepentingan terhadap Negara saja, akan tetapi sebagai anggota masyarakat bersama dengan anggota-anggota lain. Inilah yang disebut dengan hak sosial.

Contoh: hak atas pekerjaan, hak atas pendidikan, hak ata pelayanan kesehatan.

Hak-hak ini bersifat positif

-   Hak legal

adalah hak yang didasarkan atas hukum dalam salah satu bentuk. Hak legal ini lebih banyak berbicara tentang hukum atau sosial.

Contoh : kasus,mengeluarkan peraturan bahwa orang yang sudah purna bhakti berhak menerima uang pensiun setiap bulan,

-   Hak moral

adalah didasarkan atas prinsip atau peraturan etis saja. Hak moral lebih bersifat soliderisasi atau individu.

Contoh kasus, jika seorang majikan memberikan gaji yang rendah kepada wanita yang bekerja di perusahaannya padahal prestasi kerjanya sama dengan pria yang bekeja di perusahaannya. Dengan demikain majikan ini melaksanakan hak legal yang dimilikinya tapi dengan melanggar hak moral para wanita yang bekerja di perusahaannya.


Dari contoh ini jelas sudah bahwa hak legal tidak sama dengan hak moral Kewajiban dikelompokan menjadi 5, yaitu :

 

1.       Kewajiban mutlak, tertuju kepada diri sendiri maka tidak berpasangan dengan hak dan nisbi melibatkan hak di lain pihak;

2.       Kewajiban publik, dalam hukum publik yang berkorelasi dengan hak publik ialah wajib mematuhi hak publik dan kewajiban perdata timbul dari perjanjian berkorelasi dengan hak perdata;

3.       Kewajiban positif, menghendaki dilakukan sesuatu dan kewajiban negatif, tidak melakukan sesuatu;

4.       Kewajiban universal atau umum, ditujukan kepada semua warga negara atau secara umum, ditujukan kepada golongan tertentu dan kewajiban khusus, timbul dari bidang hukum tertentu, perjanjian;

5.       Kewajiban primer, tidak timbul dari perbuatan melawan hukum, misal kewajiban untuk tidak mencemarkan nama baik dan kewajiban yang bersifat memberi sanksi, timbul dari perbuatan melawan hukum misal membayar kerugian dalam hukum perdata

 

Hak dan Kewajiban Warga negara dalam Konstitusi

1.   Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).

2.     Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 26 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.

Hak Warga Negara Indonesia :

-      Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

–     Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).

–    Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).

–    Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).


–       Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”

–    Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)

–    Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).

–     Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).

–    Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

Kewajiban Warga Negara Indonesia :

–     Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

–     Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.

–     Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain

–    Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”


-      Pasal 29 ayat (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

–   Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

-       Pasal 31 (1) Setiap warga negara berhak mendapat Pendidikan

-       Pasal 32 (1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya

-       Pasal 33 ayat (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

-  Pasal 34 ayat (1) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Dan

(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan

Penerapan Hak dan kewajiban dalam masyarakat

Penerapan Hak dan kewajiban dalam masyarakat Indonesia sangat baik, sehingga kita dikenal sebagai bangsa yang santun toleran dan Solid. tapi seiring dengan waktu maka terjadi pergeseran terhadap penerapan nilai-nilai. Kita melihat kepada pasal 27 ayat (1) Banyak kasus yang terjadi karena sebagian orang salah menterjemahkan pasal 27 ayat (1) ini. Ada yang beranggapan orang penting atau pejabat kalau melakukan kekeliruan tidak akan di periksa. Anggapan ini banyak didasarkan kepada prasangka. Pasal ini konsisten dijalankan oleh negara.

Contoh kasus :

Bersedianya Wali kota Tanjung balai untuk diperiksa oleh KPK. baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/04/23/04320071/kasus-

suap-di-tanjungbalai-kpk-tahan-penyidiknya-dan-seorang-pengacara

Ini        menunjukkan adanya pelaksanaan    dari pasal              27                                                        ayat                       (1) Demikian juga dengan pasal 28 Ayat (2). Kita melihat dengan adanya kasus covid - 19, kita dibatasi berbagai aktivitas, tapi kesemuanya adalah untuk kepentingan kita Bersama. Sebagai warga negara yang baik dan taat dengan hukum, tentu kita juga memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara. Setelah kita membahas pengertian hak dan kewajiban di atas, saatnya kita mengetahui kewajiban kita sebagai seorang warga negara.


Pasal 29 UUD 1945.

Kita masih dapat menjalankan ibadah dengan baik.tanpa rasa was-was. Jangan kita terjebak dengan isu unsur SARAP5 ( Suku,Agama,Rasa, Antar golongan, Politik, Propokasi, , Porno aksi, Pornografi dan Perundungan)

Pasal 30 UUD 1945

Salah satu bentuk dan wujud kepedulian kita dalah dengan melaksanakan 3M dan memperhatikan Protokol kesehatan dalam rangka menghambat perkembangan dan penyebaran covid-19

Pasal 31 Tetap di jalankan dengan melakukan berbagai terobosan sehingga pendidikan tetap dapat berjalan.

Pasal 32 UUD 1945 masih berjalan denganbai namun dalam keadaan yang disesuaikanbahkan melahirkan inovasi baru

Pasal 33 UUD 1945 Tetap berjalan dengan melakukan berbagai kebijakan.Bahkan perekonomian di tengah -tengah masyarakat berkembang dengan pesat dengan inovasiyang baru

Pasal 34 UUD 1945 Semakin mendekatkan kita kearah kebersamaan. Disamping akibat negatif dari Corona, ada juga sisi positifnya, Diantaranya :

1.  Pendidikan.

 

Pendidikan kembali kearah yang benar dimana, keluarga adalah sebagai tempat dan peran Pendidikan yang utama.Ditemukannya inovasi-inovasi baru dalam berbagai bidang untuk mensiasati situasipandemi corona

2.  Ekonomi

Berkembangnya ekonomi kerakyatan, sesuai dengan jiwa dan Cita-cita pasal 33 ayat satu yang menjadikan Koperasi sebagai soko guru perekonomian. Banyak kita lihat para ibu rumah tangga membuat produk rumahan yang bisa menghasilkan pendapatan yang cukup banyak

3.  Sosial

Semakin tebalnya rasa social dan saling membantu di masyarakat, walaupun bentuk


nya agak bergeser dari hal-hal yang bersifat kontak fisik kearah yang bersifat lebih abstrak ( gotong royong secara fisik, bergeser saling membantu dalam pendanaan)

 

Sumber bacaan: UUD 1945 dan UURI nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi hal 78-82Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi RI tahun 2005

Penyebab ketidak patuhan terhadap norma

 

a.Faktor pribadi, yaitu berkaitan atau sifat dan karakter dalam diri sendiri yang belum memiliki kesadaran berlaku taat aturan.

b.  Faktor lingkungan, yaitu pengaruh lingkungan kehidupan baik keluarga maupun masyarakat yang belum memberikan daya dukung terhadap pembentukan watak patuh pada aturan.

Misalnya, karena kurangnya perhatian dari orangtua, pergaulan dengan teman sebaya yang tingkah lakunya kurang baik, atau tinggal di lingkungan yang kurang teratur dan kumuh.

Dalam kehidupan di masyarakat, penetapan norma ada yang ditentukan oleh Ketua Adat (tokoh yang berpengaruh dalam masyarakat itu),

ada pula yang ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama (konsensus), baik melalui musyawarah maupun melalui pemungutan suara.

Kenyataan seperti itu banyak terjadi dalam kehidupan masyarakat, termasuk dalam lingkup pergaulan di sekolah, organisasi, atau negara

8 comments:

Putri septya Cahya fitri said...

Nama:putri septya Cahya fitri
Kelas:7c
Absen:30

Moch ajrun Gilang ramadhan said...

nama:Moch ajrun Gilang ramadhan
kelas :7c
absen:19

GESSY ELMY FARZANA said...

Nama: GESSY ELMY FARZANA
Kelas: 7C
No absen: 13

GESSY ELMY FARZANA said...

Nama: GESSY ELMY FARZANA
Kelas: 7C
No absen: 13

Mira az Az-zahra nuraja said...

Nama:Mira az Az-zahra nuraja
No abs:18
Kelas:VII-C

Ahmad Fauzi Deny febriansyah said...

Nama:Ahmad Fauzi Deny febriansyah
Kelas:7c
Absen:30

Kamel said...

Nama: Nadinda Kamel
Kelas:7c
Absen:25

Unknown said...

Nama:Razita avrilia putri
Kelas:7c
No. Absen:31

MATERI PENDIDIKAN PANCASILA, FASE D 7, BAB 2

  BAB 2 NORMA DAN UUD 1945 a.      Materi atau Sumber Pembelajaran yang Utama Bangsa kita terkenal dengan keaneka ragaman yan...